Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Tidak Cabut Status Kedaruratan Covid-19
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut mulai hari ini 30 Desember 2022. Jokowi bilang, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan instruksi terkait pencabutan PPKM itu.
"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti mendagri akan menerbitkan instruksi mendagri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Sementara itu, lanjut Jokowi, status kedaruratan Covid-19 di Indonesia tidak dicabut. Sebab, pandemi di dunia belum berakhir sepenuhnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana Jokowi berusaha agar tetap berkuasa? 'Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil,' ungkap dia.
"Dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia," kata Jokowi.
Kepala negara menjelaskan, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Hal itu mengacu dari World Health Organization (WHO).
"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari badan kesehatan dunia WHO," jelas Jokowi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Indonesia yang berhasil menekan angka inflasi pada saat itu karena kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca Selengkapnya